Bukan luas atau tidak luasnya, tapi lebih kepada
bagaimana tanggungjawab perusahaan untuk melakukan perbaikan serta
pengelolaan dengan cara yang cepat dan tepat berdasarkan peraturan
perundangan. Seperti halnya dengan pengelolaan air asam tambang yang
terdapat di settling pond.
Salah
satu dampak dari kegiatan pertambangan yang tidak dapat kita pungkiri
yakni munculnya air asam tambang. Tak bisa dipungkiri, kegiatan
penambangan selalu diikuti kerusakan lingkungan yang massif. Selama ini,
kegiatan pertambangan identik dengan kerusakan lingkungan, akan tetapi
ada upaya perbaikan yang telah dilakukan perusahaan membuktikan bahwa
kerusakan lingkungan itu bisa diminimalkan, bahkan mungkin dengan hasil
yang lebih baik. Ini menjadi bukti bahwa kegiatan penambangan dapat
dilakukan dengan berwawasan lingkungan. Ini merupakan salah satu
tanggung jawab perusahaan yakni melakukan pengelolaan lingkungan
terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan operasional
perusahaan seperti yang tertuang dalam undang-undang 32 tahun 1999
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pergub Kalsel
No.36 Thn 2008 Tentang Baku Mutu Limbah Cair.
Sehubungan
dengan hal itu, maka disalah satu unit usaha Jhonlin Group yakni PT.
Jhonlin Baratama dilakukan pembuatan mega settling pond di area tambang
yaitu sisi timur Pit Trembesi. Untuk proses pembuatan settling pond,
team Environmental Jhonlin Group berkoordinasi dengan Enviro
PT. Arutmin Indonesia (Sebagai pemegang izin Penambangan), Engineering
dan Mining Departement PT. Jhonlin Baratama sebagai operational
dilapangan. Seperti yang diungkapkan Slamet Sabarudin, Supervisor Enviro
Jhonlin Group “Pembuatan settling pond sampai sekarang masih dalam
proses pengerjaan. Pengerjaan settling pond tersebut cukub banyak
memakan waktu dan biaya dikarenakan rencana luasan settling pond 1,34 Ha
dengan 4 kompartemen. Ini ukuran yang sangat luas, bisa dikatakan Mega
settling pond,”
Ditambahkannya “Tujuan dari pembuatan settling
pond ini, sebagai tempat untuk menangkap runoff dan menahan air ketika
tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen serta sebagai
tempat mengelola limbah cair yang berasal dari kolam pit (Sum pit).
Upaya ini dilakukan agar air yang mengalir ke penduduk tidak mencemari
lingkungan dan paling penting kualitas air tidak mengalami penurunan
sebab kalau AAT (Air Asam Tambang) tidak dikelolah dapat merusak
ekosistem. Mengingat bahaya dari air asam tambang ini bagi lingkungan, maka
perlu kiranya dilakukan upaya pencegahan dan penanganan air asam
tambang agar kelak nanti kita semua dapat menikmatinya, meskipun
pembentukan AAT sangat tergantung pada kondisi tempat pembentukannya
tapi upaya perbaikan maupun pencegahan akan tetap kami lakukan”.
Baca juga :
Info Lowongan Kerja Terbaru PT. Jhonlin Baratama
Training Service Execelent PT. Jhonlin Sasangga Banua
Jhonlin Group Dukung Atlit Tanah Bumbu Ikuti Kejuaraan
Jhonlin Group Berpartisipasi Pelaksanaan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Bantuan Renovasi sekolah SMK Kodeco Simpang Empat Jhonlin Group
Partisipasi Jhonlin Group Pelaksanaan MTQ Ke XI Kecamatan Simpang empat Tahun 2014
Bantuan Dana Berprestasi Murid Sekolah Ditanah Bumbu Oleh Jhonlin Group
Saturday, June 28, 2014
Pembuatan Mega Settling Pond Di PIT Trembesi
Admin jhonlinmagz | Saturday, June 28, 2014