Saturday, June 28, 2014

Pembuatan Mega Settling Pond Di PIT Trembesi

Bukan luas atau tidak luasnya, tapi lebih kepada bagaimana tanggungjawab perusahaan untuk melakukan perbaikan serta pengelolaan dengan cara yang cepat dan tepat berdasarkan peraturan perundangan. Seperti halnya dengan pengelolaan air asam tambang yang terdapat di settling pond.
Jhonlin Group, SHE, Enviromental, Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu, Batulicin, h isam
Salah satu dampak dari kegiatan pertambangan yang tidak dapat kita pungkiri yakni munculnya air asam tambang. Tak bisa dipungkiri, kegiatan penambangan selalu diikuti kerusakan lingkungan yang massif. Selama ini, kegiatan pertambangan identik dengan kerusakan lingkungan, akan tetapi ada upaya perbaikan yang telah dilakukan perusahaan membuktikan bahwa kerusakan lingkungan itu bisa diminimalkan, bahkan mungkin dengan hasil yang lebih baik. Ini menjadi bukti bahwa kegiatan penambangan dapat dilakukan dengan berwawasan lingkungan. Ini merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan yakni melakukan pengelolaan lingkungan terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan operasional perusahaan seperti yang tertuang dalam undang-undang 32 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pergub Kalsel No.36 Thn 2008 Tentang Baku Mutu Limbah Cair.

Jhonlin Group, SHE, Enviromental, Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu, Batulicin, h isam
Sehubungan dengan hal itu, maka disalah satu unit usaha Jhonlin Group yakni PT. Jhonlin Baratama dilakukan pembuatan mega settling pond di area tambang yaitu sisi timur Pit Trembesi. Untuk proses pembuatan settling pond, team Environmental Jhonlin Group berkoordinasi dengan Enviro PT. Arutmin Indonesia (Sebagai pemegang izin Penambangan), Engineering dan Mining Departement PT. Jhonlin Baratama sebagai operational dilapangan. Seperti yang diungkapkan Slamet Sabarudin, Supervisor Enviro Jhonlin Group “Pembuatan settling pond sampai sekarang masih dalam proses pengerjaan. Pengerjaan settling pond tersebut cukub banyak memakan waktu dan biaya dikarenakan rencana luasan settling pond 1,34 Ha dengan 4 kompartemen. Ini ukuran yang sangat luas, bisa dikatakan Mega settling pond,”

Ditambahkannya “Tujuan dari pembuatan settling pond ini, sebagai tempat untuk menangkap runoff dan menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen serta sebagai tempat mengelola limbah cair yang berasal dari kolam pit (Sum pit). Upaya ini dilakukan agar air yang mengalir ke penduduk tidak mencemari lingkungan dan paling penting kualitas air tidak mengalami penurunan sebab kalau AAT (Air Asam Tambang) tidak dikelolah dapat merusak ekosistem. Mengingat bahaya dari air asam tambang ini bagi lingkungan, maka perlu kiranya dilakukan upaya pencegahan dan penanganan air asam tambang agar kelak nanti kita semua dapat menikmatinya, meskipun pembentukan AAT sangat tergantung pada kondisi tempat pembentukannya tapi upaya perbaikan maupun pencegahan akan tetap kami lakukan”.

Baca juga :
Info Lowongan Kerja Terbaru PT. Jhonlin Baratama
Training Service Execelent PT. Jhonlin Sasangga Banua
Jhonlin Group Dukung Atlit Tanah Bumbu Ikuti Kejuaraan
Jhonlin Group Berpartisipasi Pelaksanaan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Bantuan Renovasi sekolah SMK Kodeco Simpang Empat Jhonlin Group
Partisipasi Jhonlin Group Pelaksanaan MTQ Ke XI Kecamatan Simpang empat Tahun 2014
Bantuan Dana Berprestasi Murid Sekolah Ditanah Bumbu Oleh Jhonlin Group