Thursday, April 26, 2012

SAFETY FIRST!!! Tidak Ada Kompromi, Demi Keselamatan Kerja


SAFETY FIRST!!!
Adalah semboyan yang sering kita dengar dan ter-ucap dari setiap insan pekerja industri, yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti; Utamakan Keselamatan…!!!, sudah jelas bahwa keselamatan kerja itu adalah hal yang utama didalam melakukan pekerjaan.


Mengapa keselamatan kerja itu penting? Karena keselamatan kerja ini berkaitan dengan hasil kerja, berkaitan dengan kwalitas perusahaan kedepan nantinya, berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, berkaitan dengan azas kemanusiaan, bahkan berkaitan dengan salah satu cara me-minimalkan biaya kerugian yang ditanggung oleh perusahaan.

Didalam ruang lingkup pekerjaan industri pertambangan, kita mengenal istilah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang pada pengembangan pelaksanaannya ditambahkan dengan istilah LH (Lingkungan Hidup), dan kita juga bisa mengenali istilah SHE (Safety, Health, Enviro), K3LH, K3L, yang kesemua istilah ini memiliki pengertian yang sama dan memiliki dasar program kerja yang sama.

Namun, ada baiknya sebelum kita lebih jauh mengulas tentang K3LH atau SHE, pula kita sebaiknya mengetahui bagaimana sejarah awalnya timbul sebuah usaha untuk menjaga keselamatan kerja didalam dunia industri, berikut sedikit tentang  sejarah ringkas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Momentum Sejarah Keselamatan Kerja
“Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dihukum mati”

Kutipan diatas tertulis didalam kitab undang-undang kerajaan Babylonia yang saat itu dipimpin oleh Raja Hamurabi pada tahun 1700, jelas tertulis dalam kutipan tersebut, bahwa kecelakaan yang terjadi dengan robohnya rumah, sanksinya dibebankan kepada pekerja, karena pekerjanya tidak melakukan pekerjaan tanpa memperhatikan keselamatan kerja, yang berakibat fatal kepada orang lain. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut merupakan sebuah bukti bahwa sejak zaman dahulu, keselamatan dan kesehatan kerja sudah dipikirkan dan direncanakan bahkan mendapat perhatian.


“Masalah keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi salah satu fokus utama selain dari hasil kerja dari sejak dahulu kala yang dilakukan oleh para pengusaha...”

Begitu juga halnya dengan Dominico Fontana, yang pada tahun 1450 diberi kewenangan dan tugas untuk mendirikan Obelix ditengah lapangan St. Pieter Roma. Beliau meng-intruksikan kepada seluruh pekerjanya agar memakai topi baja demi melindungi seluruh pekerjanya.Dilihat dari beberapa peristiwa sejarah diatas, bahwa masalah keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi salah satu fokus utama selain dari hasil kerja dari sejak dahulu kala yang dilakukan oleh para pengusaha.

Pada awal peradaban manusia, sebenarnya keselamatan kerja sudah menjadi pemikiran bagi manusia saat itu. Kecelakaan yang mereka alami disaat bekerja baik itu cidera ataupun luka sering membuat mereka tidak bisa melakukan kegiatan, salah satu upaya menjaga keselamatan pada saat itu adalah dengan membuat sepatu ataupun alas kaki yang terbuat dari kayu maupun kulit binatang.


Works Compensation Law Terjadinya revolusi di Inggris salah satu penyebabnya adalah tingkat kecelakaan kerja yang berakibat fatal banyaknya pekerja yang meninggal dunia, karena pada saat itu, para pengusaha berpendapat; kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus ditanggung oleh pekerja, dan apabila terjadi kecelakaaan, kebijakan yang diambil oleh pengusaha adalah dengan mengganti dan mempekerjakan tenaga baru untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Hal ini ditentang oleh para pekerja, karena dianggap tidak manusiawi. Akhirnya pengusaha melakukan usaha-usaha demi menanggulangi masalah kecelakaan kerja tersebut, salah satunya dengan memberikan perawatan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, atas dasar azas kemanusiaan. Undang-undang Works Compensation Law merupakan pertanda awal yang baik bagi pencegahan kecelakaan kerja yang ditetapkan pada tahun 1991 di Amerika Serikat, pemerintahan negeri paman Sam ini membakukan peraturan kerja, dimana setiap kecelakaan kerja akan diberikan ganti rugi kepada korban, tanpa melihat apakah kecelakaan tersebut akibat kesalahan yang di lakukan pekerja yang menjadi korban atau sebaliknya. Begitu halnya di Inggris, Works Compensation Law juga diberlakukan dalam per-undang-undangan kerja, namun di Inggris untuk masalah ganti rugi hanya diberikan apabila kecelakaan kerja tidak disebabkan oleh pekerjanya itu sendiri. Berlakunya undang-undang Works Compensation Law merupakan membawa angin segar bagi pergerakan Keselamatan Kerja didalam usaha pencegahan kecelakaan kerja industri. Jadi sudah jelas bahwa, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting didalam dunia per-industrian, dan hukumnya wajib. Tidak ada kompromi demi keselamatan kerja!